Banjar, Kalimantan Selatan – Polemik puluhan tahun terkait rencana pendirian tempat ibadah di Desa Handil Baru, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya mencapai titik temu berkat mediasi yang difasilitasi Dai 3T Kementerian Agama.
![]() |
| Dai 3T Bantu Warga Handil Baru Kalsel Akhiri Polemik Pendirian Tempat Ibadah |
Konflik bermula dari perbedaan pandangan masyarakat mengenai pembangunan masjid baru. Sebagian besar warga selama ini beribadah di Masjid Jami’ Nurul Yaqin yang terletak di ujung desa, tepatnya di Kompleks RT 01. Namun, seiring perkembangan permukiman, kawasan sekitar masjid tersebut semakin sepi. Sementara itu, warga RT 02 dan RT 03 yang berjarak sekitar satu kilometer dari masjid mengusulkan pembangunan tempat ibadah baru yang lebih dekat dengan permukiman mereka.
Usulan tersebut sempat ditolak pengurus masjid, sehingga memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Berbagai upaya rekonsiliasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kehadiran Ikhwan Ansori sebagai koordinator Dai 3T menjadi katalisator penyelesaian. Dai tersebut aktif membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa, dan pemerintah kecamatan untuk mempertemukan berbagai pihak yang berbeda pandangan. Ikhwan juga berkoordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Aluh-Aluh, camat setempat, para penyuluh agama Islam, serta Kepala Desa Handil Baru guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Melalui rangkaian dialog dan musyawarah intensif, warga akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Pertemuan penandatanganan kesepakatan dihadiri Camat Aluh-Aluh, Kepala KUA Aluh-Aluh, Ketua FKUB Kecamatan Aluh-Aluh, Kepala Desa Handil Baru, Ketua BPD Desa Handil Baru, para Ketua RT 01, 02, dan 03, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Dalam kesepakatan tersebut diputuskan bahwa warga akan membangun mushala baru di dekat permukiman RT 02 dan RT 03 untuk memenuhi kebutuhan ibadah sehari-hari. Sementara itu, pengelolaan Masjid Jami’ Nurul Yaqin akan diperkuat melalui restrukturisasi dan optimalisasi manajemen selama dua tahun ke depan guna menghidupkan kembali aktivitas ibadah di masjid tersebut.
Setelah masa evaluasi dua tahun, keputusan lanjutan terkait pengelolaan masjid dan dinamika yang berkembang akan diserahkan kepada pemerintah kecamatan dan desa bersama para tokoh masyarakat.
Ikhwan Ansori menyatakan, “Alhamdulillah, masyarakat akhirnya mencapai titik temu setelah melalui proses musyawarah dan komunikasi yang intensif. Pendekatan yang kami lakukan adalah dialog dan silaturahmi. Semua pihak kami dengarkan aspirasinya agar solusi yang lahir benar-benar menjadi kesepakatan bersama.”
Ia menambahkan, “Yang terpenting bukan hanya soal bangunan tempat ibadah, tetapi bagaimana masyarakat dapat kembali rukun dan menjaga ukhuwah.”
Ali Sibromalisi, Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Dakwah dan Hari Besar Islam pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menegaskan bahwa program Dai 3T bertujuan memperluas akses pembinaan keagamaan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. “Dakwah di wilayah 3T harus mengedepankan moderasi beragama, menghargai kearifan lokal, membangun dialog, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh masyarakat. Dai tidak datang untuk menghakimi, tetapi untuk membersamai,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memulihkan persatuan dan harmoni sosial di Desa Handil Baru, sekaligus memperkuat kerukunan umat beragama di tingkat desa.
FAQ: Polemik Tempat Ibadah di Handil Baru, Banjar, Kalsel
Apa sebenarnya polemik yang terjadi di Desa Handil Baru?
Mengapa polemik ini berlarut-larut selama puluhan tahun?
Apa peran Dai 3T dalam menyelesaikan polemik ini?
Apa isi kesepakatan yang akhirnya dicapai?
Siapa saja yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan?
Apa pesan utama dari Dai 3T Ikhwan Ansori setelah kesepakatan ini?
Bagaimana peran program Dai 3T dalam kasus seperti ini menurut Kemenag?
FAQ ini disusun berdasarkan laporan resmi Kementerian Agama dan fakta di lapangan. Semoga menambah pemahaman tentang pentingnya mediasi dan kerukunan umat di tingkat desa.

