Mulai Maret 2026: Aturan Baru Lindungi Anak di Medsos, Apa Sanksinya?

Jakarta, 2 Maret 2026 – Archipelago Insight

Mulai Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru perlindungan anak di media sosial melalui PP No. 17 Tahun 2025 (sering disebut PP Tunas). Aturan ini mewajibkan semua platform digital (TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Twitter/X, dll.) untuk melindungi anak di bawah 18 tahun dari konten berbahaya. Bagi orang tua, pendidik, dan pengguna medsos, ini adalah perubahan besar yang perlu dipahami sekarang juga.

 


Apa Isi Utama Aturan Baru Lindungi Anak di Medsos?

  1. Verifikasi Usia Wajib Platform harus menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat (misalnya KTP digital, selfie + verifikasi wajah, atau nomor ponsel orang tua) sebelum anak bisa membuat akun atau mengakses konten tertentu.
  2. Filter & Pembatasan Konten Otomatis Konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, penipuan, ujaran kebencian, atau bullying harus otomatis difilter atau dibatasi untuk akun anak.
  3. Mode Anak (Kids Mode) Wajib Platform wajib menyediakan mode khusus anak dengan pengaturan ketat: batas waktu layar, blokir iklan, dan hanya konten edukasi/ramah anak.
  4. Pelaporan & Tindak Lanjut Cepat Platform harus merespons laporan konten berbahaya terhadap anak dalam waktu maksimal 24 jam dan menghapusnya dalam 48 jam.
  5. Kewajiban Pelaporan Data Platform harus melaporkan secara berkala ke Kominfo jumlah akun anak, konten yang diblokir, dan tindakan yang diambil.

Sanksi yang Akan Diterapkan Jika Melanggar

Sanksi sangat berat dan bertingkat, sesuai Pasal 20–25 PP Tunas:

  • Peringatan tertulis (peringkat 1)
  • Pembatasan fitur (misalnya matikan komentar, live, atau algoritma rekomendasi)
  • Penghentian sementara layanan (3–6 bulan)
  • Pemblokiran permanen di Indonesia (sanksi terberat)
  • Denda administratif hingga Rp 2 miliar per pelanggaran
  • Pidana bagi pimpinan platform jika terbukti sengaja membiarkan konten berbahaya terhadap anak (UU ITE jo. UU Perlindungan Anak)

Dampak ke Pengguna & Orang Tua di Indonesia

  • Anak di bawah 14 tahun kemungkinan besar tidak bisa membuat akun sendiri tanpa persetujuan orang tua.
  • Orang tua wajib mengawasi dan mengatur pengaturan privasi anak.
  • Konten kreator harus lebih hati-hati saat menarget audiens anak (misalnya tidak boleh ada tantangan berbahaya atau iklan terselubung).

Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua Mulai Sekarang?

  1. Aktifkan Family Link (Google) atau Screen Time (Apple) untuk batasi waktu layar anak.
  2. Gunakan mode pengawasan di TikTok, YouTube Kids, dan Instagram.
  3. Ajarkan anak melapor jika menemui konten tidak pantas.
  4. Pantau update dari Kominfo & platform soal verifikasi usia baru.

Kesimpulan

Aturan baru lindungi anak di medsos yang berlaku mulai Maret 2026 adalah langkah besar untuk ciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. Sanksi tegas menanti platform yang abai. Bagi orang tua, ini saatnya tingkatkan pengawasan dan edukasi digital sejak dini.

Sumber: PP No. 17 Tahun 2025, Kominfo, KemenPPPA, UU Perlindungan Anak, Antara, Kompas.com (update 1–2 Maret 2026) Analisis independen oleh Archipelago Insight

LihatTutupKomentar