Jakarta, Archipelago Insight - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank mencapai Rp195,2 triliun per akhir Agustus 2026. Pemda diminta segera mengeksekusi anggaran demi dampak ekonomi yang lebih optimal.
Infografis dana daerah |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti besarnya dana pemerintah daerah (pemda) yang masih tersimpan di perbankan alih-alih dibelanjakan untuk program pembangunan. Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026), ia mengungkapkan bahwa kas daerah per 31 Agustus 2026 tercatat mencapai Rp195,2 triliun.
Kondisi Keuangan Daerah Dinilai Masih Solid
Menurut Purbaya, besarnya dana yang belum terserap ini sebenarnya mencerminkan posisi fiskal daerah yang relatif sehat. Namun, ia menegaskan bahwa dana sebesar itu semestinya segera dialirkan ke berbagai program pembangunan agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat, bukan hanya mengendap sebagai simpanan bank.
"Jangan Kebanyakan Simpan di Bank"
Purbaya secara khusus mengimbau kepala daerah untuk tidak menahan terlalu banyak anggaran di rekening perbankan. Ia menilai dana yang tertahan justru memperlambat perputaran ekonomi di daerah, sehingga dampak dari setiap alokasi anggaran pusat ke daerah tidak maksimal dirasakan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menyinggung agar pemda "jangan kebanyakan menaruh uang di perbankan" supaya efek ke perekonomian lokal lebih terasa.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran, dengan menyebut bahwa kondisi keuangan daerah hingga 31 Agustus 2026 relatif cukup baik, sehingga tinggal soal kecepatan eksekusi program di lapangan.
Transfer ke Daerah 2027 Naik Rp42 Triliun
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah pusat tidak mengurangi dukungan fiskal ke daerah. Ia memaparkan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 akan meningkat sebesar Rp42 triliun, atau naik 6,06 persen dibandingkan pagu awal tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, total belanja pusat yang dialokasikan untuk daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp735 triliun, naik dari Rp696,89 triliun pada 2026.
Purbaya menambahkan, belanja pemerintah pusat yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat di daerah turut mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp1.445 triliun, naik Rp85 triliun dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.300 triliun. Ia menegaskan bahwa secara neto, dana yang dinikmati daerah tidak pernah berkurang meski pos Transfer ke Daerah sempat dipangkas Rp200 triliun tahun lalu, karena belanja pusat untuk daerah pada saat bersamaan justru naik Rp400 triliun.
Pemerintah Pusat Siap Turun Tangan Jika Ada Kendala
Purbaya memastikan pihaknya terus memantau kondisi fiskal setiap daerah secara rutin setiap bulan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Apabila ditemukan indikasi gangguan fungsi fiskal yang membuat pelayanan dasar di suatu daerah terganggu akibat keterbatasan dana, ia mengaku siap membawa persoalan tersebut langsung kepada Presiden untuk mencari solusi.
Sebagai gambaran, Purbaya mencontohkan langkah intervensi yang pernah dilakukan pada Agustus tahun lalu, saat pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana darurat sebesar Rp20,5 triliun kepada daerah-daerah yang APBD-nya membutuhkan tambahan, di luar skema TKD reguler.
Kesimpulan
Data Rp195,2 triliun dana daerah yang masih mengendap di bank ini menjadi pengingat bahwa tantangan utama pengelolaan anggaran daerah saat ini bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada kecepatan eksekusi dan penyerapan anggaran. Dengan kenaikan TKD Rp42 triliun serta total belanja pusat untuk daerah yang tembus Rp735 triliun pada 2027, pemerintah pusat berharap pemda dapat lebih optimal merealisasikan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.